CLICK HERE FOR THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES »

Rabu, 11 Juni 2008

Puisi : aku ingin berjabat tangan denganmu

Aku Ingin Berjabat tangan denganmu………………….
Pada senja yang mengantar lantunan suaramu
ke persinggahanku yang terasing
tanpa sepatah kata
Karena bibir ini sudah kelu
bercerita tentang camar di laut bisu
Bercerita tentang jingga yang merana


Bercerita tentang melati yang rindu akan kehidupan
Bercerita tentang seekor merpati
Yang hendak terbang
membawa sebilah rindu
pada kepak sayapnya yang tegas
bergegas kemasi sunyi di ujung waktu yang ringkas
saat senyummu
saat tatapanmu
dan aku terus saja menatap gambarmu
pada selingkar kenangan
yang kau tebarkan lewat pelangi senja
kita selalu diskusikan setumpuk masalah
walau tiada terungkap sepanjang malam
sepanjang zaman

Baca Selengkapnya......

Selasa, 10 Juni 2008

Ternyata eh..ternyata.dasar negara kita yang benar adalah

Assalamualaikum Wr. Wb.

saya tertarik dengan apa yang disampaikan Bapak Eggi Sudjana di salah satu stasiun tv swasta, beliau menyampaikan bahwa dasar hukum negara indonesia yang benar adalah hukum Allah SWT

Beliau berpijak dari sisi history dan sosiologi bahwa sesuai dengan pembukaan UUD 1945 negara indonesia berdasarkan atas Ketuhanan YME, dan hanya atas berkat rahmat Allah SWT Indonesia dapat merdeka.

Saya yakin kalau hukum yang bersumber dari Allah SWT ini dapat di terapkan, kita akan bahagia dunia akhirat

Mohon tanggapan Pak Ustadz...!

Terima kasih

Wassalam

Abu Mufid
bangmufid@gmail.com
Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullah wabarakatuh,

Memang cukup mengejutkan juga apa yang disampaikan oleh Dr Eggi Sudjana SH MSi dalam talkshow di TV swasta malam itu. Beliau menyebutkan bahwa kalau dicermati, ternyata justru negara Indonesia ini secara hukum bukanlah berdasarkan Pancasila. Sebaliknya, di dalam UUD 45 malah ditegaskan bahwa dasar negara kita adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dan sesuai dengan Preambule atau Pembukaan UUD 1945, Tuhan yang dimaksud tidak lain adalah Allah subhanahu wata'ala. Sehingga secara hukum jelas sekali bahwa dasar negara kita ini adalah Islam atau hukum Allah SWT.

Pernyataan itu muncul saat berdebat dengan Abdul Muqsith yang mewakili kalangan AKK-BB. Saat itu Abdul Muqsith menyatakan bahwa Indonesia bukan negara Islam, bukan berdasarkan Al-Quran dan hadits, tetapi berdasarkan Pancasila dan UUD 45.

Mungkin maunya Abdul Muqsith menegaskan bahwa Ahmadiyah boleh saja melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, toh negara kita kan bukan negara Islam, bukan berdasarkan Quran dan Sunnah.

Tetapi tiba-tiba Mas Eggi balik bertanya tentang siapa yang bilang bahwa dasar negara kita ini Pancasila? Mana dasar hukumnya kita mengatakan itu?

Abdul Muqsith cukup kaget diserang seperti itu. Rupanya dia tidak siap ketika diminta untuk menyebutkan dasar ungkapan bahwa negara kita ini berdasarkan Pancasila dan UUD 45.

Saat itulah mas Eggi langsung menyebutkan bahwa yang ada justru UUD 45 menyebutkan tentang dasar negara kita adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan Pancasila. Sebagaimana yang disebutkan dalam UUD 45 pasal 29 ayat 1.

Kalau dipikir-pikir, ada benarnya juga apa yang dikatakan oleh Eggi Sujana itu. Iya ya, mana teks resmi yang menyebutkan bahwa dasar negara kita ini Pancasila. Kita yang awam ini agak terperangah juga mendengar seruan itu.

Entahlah apa ada ahli hukum lain yang bisa menjawabnya. Yang jelas si Abdul Muasith itu hanya bisa diam saja, tanpa bisa menjawab apa yang ditegaskan leh Eggi Sujana.

Dan rasanya kita memang tidak atau belum menemukan teks resmi yang menyebutkan bahwa dasar negara kita ini Pancasila.

Diskusi itu menjadi menarik, lantaran kita baru saja tersadar bahwa dasar negara kita menurut UUD 45 ternyata bukan Pancasila sebagaimana yang sering kita hafal selama ini sejak SD. Pasal 29 UUD 45 aya 1 memang menyebutkan begini:

1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa

Lalu siapakah tuhan yang dimaksud dalam pasal ini, jawabannya menurut Eggi adalah Allah SWT. Karena di pembukaan UUD 45 memang telah disebutkan secara tegas tentang kemerdekaan Indonesia yang merupakan berkat rahmat Allah SWT.

Dalam argumentasi mas Eggi, yang namanya batang tubuh dengan pembukaan tidak boleh terpisah-pisah atau berlawanan. Kalau di batang tubuh yaitu pasal 29 ayat 1 disebutkan bahwa negara berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, maka Tuhan itu bukan sekedar Maha Esa, juga bukan berarti tuhannya semua agama. Tetapi tuhannnya umat Islam, yaitu Allah SWT.

Hal itu lantaran secara tegas Pembukaan UUD 45 menyebutkan lafadz Allah SWT. Dan hal itu tidak boleh ditafsirkan menjadi segala macam tuhan, bukan asal tuhan dan bukan tuhan-tuhan buat agama lain. Tuhan Yang Maha Esa di pasal 29 ayat 1 itu harus dipahami sebagai Allah SWT, bukan Yesus, bukan Bunda Maria, bukan Sidharta Gautama, bukan dewa atau pun tuhan-tuhan yang lain.

Lepas apakah nanti ada ahli hukum tata negara yang bisa menepis pandangan Eggi Sujana itu, yang pasti Abdul Muqsith tidak bisa menjawabnya. Dan pandangan bahwa negara kita ini bukan negara Islam serta tidak berdasarkan Quran dan Sunnah, secara jujur harus kita akui harus dikoreksi kembali.

Sebab kalau kita lihat latar belakang semangat dan juga sejarah terbentuknya UUD 45 oleh para pendiri negeri ini, nuansa Islam sangat kental. Bahkan ada opsi yang cukup lama untuk menjadikan negara Indonesia ini sebagai negara Islam yang formal.

Bahkan awalnya, sila pertama dari Pancasila itu masih ada tambahan 7 kata, yaitu: dengan menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya.

Namun lewat tipu muslihat dan kebohongan yang nyata, dan tentunya perdebatan panjang, 7 kata itu harus dihapuskan. Sekedar memperhatikan kepentingan kalangan Kristen yang merasa keberatan dan main ancam mau memisahkan diri dari NKRI.

Padahal 7 kata itu sama sekali tidak mengusik kepentingan agama dan ibadah mereka. Toh Indonesia ini memang mayoritas muslim, tetapi betapa lucunya, tatkala pihak mayoritas mau menetapkan hukum di dalam lingkungan mereka sendiri lewat Pancasila, kok bisa-bisanya orang-orang di luar agama Islam pakai acara protes segala. Padahal apa urusannya mereka dengan 7 kata itu.

Kalau dipikir-pikir, betapa tidak etisnya kalangan Kristen saat awal kita mendirikan negara, di mana mereka sudah ikut campur urusan agama lain, yang mayoritas pula. Sampai mereka berani nekat mau memisahkan diri sambil berdusta bahwa Indoesia bagian timur akan segera memisahkan diri kalau 7 kata itu tidak dihapus.

Akhirnya dengan legowo para ulama dan pendiri negara ini menghapus 7 kata itu, demi untuk persatuan dan kesatuan. Tapi apa lacur, air susu dibalas air tuba. Alih-alih duduk rukun dan akur, kalangan Kristen yang didukung kalangan sekuler itu tidak pernah berhenti ingin menyingkirkan Islam dari negara ini.

Dan semangat penyingkiran Islam dari negara semakin menjadi-jadi dengan adanya penekanan asas tunggal di zaman Soeharto. Semua ormas apalagi orsospol wajib berasas Pancasila.

Sesuatu yang di dalam UUD 45 tidak pernah disebut-sebut. Malah yang disebut justru negara ini berdarakan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan Tuhan yang dimaksud itu adalah Allah SWT sesuai dengan yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 45.

Jadi sangat tepat kalau kalangan sekuler harus sibuk membuka-buka kembali literatur untuk cari-cari argumen yang sekiranya bisa membuat Islam jauh dari negara ini.

Namanya perjuangan, pasti mereka akan terus mencari dan mencari argumen-argumen yang sekiranya bisa dijadikan bahan untuk dijadikan alibi yang menjauhkan Islam dari negara. Sebab mereka memang alergi dengan Islam. Seolah-olah Islam itu harus dimusuhi, atau merupakan bahaya laten yang harus diwaspadai.

Kita harus akui bahwa kalangan sekuler anti Islam itu cukup banyak. Dalam kepala mereka, mungkin lebih baik negara ini menajdi komunis dari pada jadi negara Islam. Astaghfirullahaladzhim.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullah wabarakatuh,

Baca Selengkapnya......

Jumat, 09 Mei 2008

Mengembalikan file yang hilang

Satu hal yang paling membuat kita kesal apabila terserang virus adalah, semua file file penting yang terinfeksi virus akan rusak bahkan sampai hilang ketika kita menggunakan anti virus untuk menghapus virusnya, namun kini file-file tersebut dapat kita kembalikan lagi

Jika anda merasa ada yang aneh pada flashdisk misalnya data data yang baru anda copy tiba tiba hilang.Scan flashdisk dengan antivirus.Biasanya antivirus hanya dapat membunuh virus tapi tidak dapat mengembalikan file file yang telah hilang karena virus.Sebenarnya file file tersebut tidak hilang tapi hanya disembunyikan oleh virus itu.Cara untuk mengembalikan file yang hilang tersebut adalah sebagai berikut:

1.masuk ke Dos...bisa ketik Run-cmd

2.ketikkan *.*/A:H /S
penjelasan: Dimana /a:h untuk menampilkan file dalam mode hidden, dan /s untuk mencari di seluruh folder. Dan ada beberapa file hidden yang muncul, setelah dikonfirmasi ternyata memang itulah file-file yang dicari. Maka saya jalankan perintah untuk melihat attribut file-file tersebut dengan perintah :

ATTRIB
Setelah diketahui bahwa file-file tersebut memiliki attribut H dan S (yang berarti Hidden dan System), maka saya jalankan perintah untuk mengembalikan file-file tersebut supaya tidak tersembuyi lagi dengan perintah :

ATTRIB -H -S

Dan… file itu kembali.........

Semoga membantu!!!
cp by sugeng rawuh

Baca Selengkapnya......

Kamis, 08 Mei 2008

Menulis Efektif dan benar di Surat kabar

Dalam menulis berita, ketepatan pemilihan kata untuk mengungkapkan sebuah gagasan, hal, atau barang, harus diperhatikan
I. Tata Kata

A. Pilihan Kata (Diksi)

Dalam menulis berita, ketepatan pemilihan kata untuk mengungkapkan sebuah gagasan, hal, atau barang, harus diperhatikan. Kata yang tidak tepat dalam konteks kalimat tertentu akan mempunyai makna yang berbeda, yang tidak sesuai dengan maksud penulisnya. Hal ini juga akan menimbulkan salah penafsiran. Perhatikan contoh kalimat berikut.
Kita tahu bahwa mereka yang bekerja di luar negeri itu rentan terhadap perlindungan hukumnya.
Kata rentan memiliki makna mudah terkena penyakit, peka (mudah merasa). Kata tersebut memiliki sifat negatif, misalnya rentan terhadap bahaya kebakaran, rentan terhadap penyakit. Adapun pada kalimat tersebut kata rentan dipasangkan dengan kata perlindungan hukum yang bermakna positif. Dengan demikian, penggunaan kata rentan dalam kalimat tersebut tidak tepat. Perbaikan atas kalimat tersebut adalah sebagai berikut.
Kita tahu bahwa perlindungan hukum bagi mereka yang bekerja di luar negeri itu minim.
Ketepatan pilihan kata mempersoalkan kesanggupan sebuah kata untuk menimbulkan gagasan-gagasan yang tepat pada imajinasi pembaca, seperti yang dipikirkan atau dirasakan oleh penulis. Untuk mencapai ketepatan pilihan kata, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
1. Membedakan secara cermat denotasi dari konotasi. Kata denotatif dan konotatif dibedakan berdasarkan maknanya. Kata konotatif memiliki makna tambahan atau nilai rasa. Jika kita dihadapkan pada dua kata yang mempunyai makna mirip, kita harus menetapkan salah satu yang paling tepat untuk mencapai suatu maksud. Kalau hanya pengertian dasar yang diinginkan, kita harus memilih kata denotatif; kalau kita menghendaki reaksi emosional tertentu, kita mempergunakan kata konotatif sesuai dengan sasaran yang akan dicapainya.
2. Membedakan dengan cermat kata-kata yang hampir bersinonim. Penulis harus berhati-hati memilih kata dari sekian sinonim yang ada untuk menyampaikan apa yang diinginkannya sehingga tidak timbul salah interpretasi.
3. Bedakan kata umum dan kata khusus. Kata khusus lebih tepat menggambarkan sesuatu daripada kata umum.
4. Gunakan kata-kata indria yang menunjukkan persepsi yang khusus.
5. Perhatikan perubahan makna yang terjadi pada kata-kata yang sudah dikenal.
B. Hindari Pola Sirkumlokusi
Yang dimaksud dengan pola sirkumlokusi adalah definisi yang mengulang kata yang dibatasi atau mengulang gagasan yang sama, yaitu sinonimnya, dalam definiensnya. Contoh: Sebab-sebab peperangan adalah faktor-faktor yang menyebabkan konflik bersenjata. Kata sebab sama maknanya dengan faktor. Dengan demikian, kita tidak keluar dari persoalan yang seharusnya dijelaskan atau dibatasi pengertiannya. Contoh lain: Psikolog adalah seorang yang memiliki profesi dalam bidang psikologi. Dengan batasan itu kita sebenarnya sama sekali tidak memberikan jawaban.
C. Hindari Repetisi yang Tidak Perlu
Perhatikan kalimat berikut.
1. Entah, akankah Masitoh akan kembali sehat dan ceria, seperti dulu.
Ada dua kata akan dalam kalimat tersebut yang sifatnya pengulangan yang tidak perlu. Bila salah satu dihapus, kalimat tersebut tidak akan berubah makna.
Jadi, perbaikan kalimat (1) adalah sebagai berikut.
1a. Entah, akankah Masitoh kembali sehat dan ceria, seperti dulu.
1b. Entah, apakah Masitoh akan kembali sehat dan ceria, seperti dulu.
2. Kerusuhan Mei hanya sebagai titik picu dari kejadian-kejadian yang terjadi di Indonesia.
Perbaikan kalimat (2) adalah sebagai berikut.
2a. Kerusuhan Mei hanya sebagai titik picu dari rentetan kejadian di Indonesia.
2b. Kerusuhan Mei hanya sebagai titik picu dari kejadian-kejadian di Indonesia.
D. Tidak Menggunakan Bahasa Artifisial
Bahasa jurnalistik bukanlah bahasa sastra; bukan bahasa puisi. Dalam jurnalistik yang lebih ditekankan adalah apa yang ditulis, bukan bagaimana seseorang menuliskan sesuatu. Karena itu kita sebaiknya menghindari penggunaan bahasa artifisial. Yang dimaksud bahasa artifisial adalah bahasa yang disusun secara seni. Bahasa yang artifisial tidak terkandung dalam kata yang digunakan, tetapi dalam pemakaiannya untuk menyatakan sesuatu maksud. Fakta dan pernyataan-pernyataan yang sederhana dapat diungkapkan dengan sederhana dan langsung, tak perlu disembunyikan.
Contoh bahasa artifisial:
Saat itu, malam bergerak menuju pagi. Langit baru saja berhenti melepaskan hujannya.
Kalimat tersebut bisa diubah seperti berikut.
Saat itu menjelang pagi, hujan baru saja reda.
Contoh lain:
Ia mendengar kepak sayap kelelawar dan guyuran sisa hujan dari dedaunan, karena angin pada kemuning. Ia mendengar resah kuda serta langkah pedati ketika langit bersih kembali menampakkan bimasakti, yang jauh.
Contoh kalimat di atas bisa diubah sebagai berikut.
Ia mendengar bunyi sayap kelelawar dan sisa hujan yang ditiup angin di daun. Ia mendengar derap kuda dan pedati ketika langit mulai terang.
E. Hindari Ungkapan Usang
Tidak menggunakan ungkapan yang sudah usang, terutama dalam mengungkapkan hal-hal kontemporer.
F. Hindari Bentuk Mubazir
Bentuk yang mubazir atau disebut juga pleonasme, yakni penggunaan kata-kata yang lebih dari yang diperlukan. Bentuk yang mubazir itu, bila dihilangkan salah satu unsurnya, maknanya tetap utuh. Berikut sejumlah contoh pleonasme.
1. Lembaga ini didirikan hanya untuk mengantisipasi kerusuhan Mei saja.
Perbaikan:
1a. Lembaga ini didirikan hanya untuk mengantisipasi kerusuhan Mei.
1b. Lembaga ini didirikan untuk mengantisipasi kerusuhan Mei saja?

2. Banyak orang-orang menunggu bus di tepi jalan.
Perbaikan:
2a. Banyak orang menunggu bus di tepi jalan.
2b. Orang-orang menunggu bus di tepi jalan.

3. Gadis itu sangat cantik sekali.
Perbaikan:
3a. Gadis itu sangat cantik.
3b. Gadis itu cantik sekali.
4. Para hadirin dipersilakan masuk.
Perbaikan:
4a. Hadirin dipersilakan masuk.

5. Pabrik-pabrik yang besar-besar telah dibangun di negara itu.
Perbaikan:
5a. Pabrik yang besar-besar telah dibangun di negara itu.
6. Sejumlah guru-guru dari Cirebon berunjuk rasa di DPR.
Perbaikan:
6a. Sejumlah guru dari Cirebon berunjuk rasa di DPR.

7. Masalah-masalah yang pelik-pelik sudah dibicarakan oleh peserta kongres.
Perbaikan:
7a. Masalah yang pelik-pelik sudah dibicarakan oleh peserta kongres.

8. Tentara dan gerilyawan saling tembak-menembak di tepi hutan.
Perbaikan:
8a. Tentara dan gerilyawan saling menembak di tepi hutan.
8b. Tentara dan gerilyawan tembak-menembak di tepi hutan.
9. Bahasa adalah merupakan sarana komunikasi yang sangat penting.
Perbaikan:
9a. Bahasa adalah sarana komunikasi yang sangat penting.
9b. Bahasa merupakan sarana komunikasi yang sangat penting.

10. Kita harus menjaga kebersihan agar supaya terhindar dari penyakit.
Perbaikan:
10a. Kita harus menjaga kebersihan agar terhindar dari penyakit.
10b. Kita harus menjaga kebersihan supaya terhindar dari penyakit.

11. Semua itu dilakukan demi untuk masa depannya.
Perbaikan:
11a. Semua itu dilakukan demi masa depannya.
11b. Semua itu dilakukan untuk masa depannya.

12. Tarian yang dipentaskan itu adalah tari oleg, yang mengisahkan pertemuan sepasang kumbang di sebuah taman lalu kemudian saling bersukaan.
Perbaikan:
12a. Tarian yang dipentaskan itu adalah tari oleg, yang mengisahkan pertemuan sepasang kumbang di sebuah taman kemudian saling bersukaan.
12b. Tarian yang dipentaskan itu adalah tari oleg, yang mengisahkan pertemuan sepasang kumbang di sebuah taman lalu saling bersukaan.
13. Ini, mungkin, disebabkan karena ia juga sangat menyukai buku karya Pramoedya Ananta Toer, Panggil Aku Kartini Saja.
Perbaikan:
13a. Ini, mungkin, karena ia juga sangat menyukai buku karya Pramoedya Ananta Toer, Panggil Aku Kartini Saja.
G. Perhatikan Kata Baku dan Tidak Baku
Berikut beberapa contoh kata tidak baku yang sering kita temui di media massa.

II. Tata Kalimat

A. Hindari Kesalahan Kalimat "Subyek Berkata Depan"

Perhatikan kalimat di bawah ini.
Meski demikian, anehnya, di kalangan masyarakat secara tidak sadar mengidolakan militer dengan mengenakan atributnya.
Kesalahan pada kalimat di atas berkaitan dengan pengisi fungsi subyek. Subyek yang dimaksud oleh penulis dalam kalimat tersebut adalah frasa di kalangan masyarakat secara tidak sadar. Frasa tersebut tersebut bukan frasa benda, tapi frasa berkata depan yang tidak bisa mengisi fungsi subyek. Perbaikan kalimat tersebut adalah sebagai berikut.

Meski demikian, anehnya, masyarakat secara tidak sadar mengidolakan militer dengan mengenakan atributnya.
B. Hindari Kalimat yang Rancu
Perhatikan kalimat berikut.

Meskipun presiden punya agenda besar soal demiliterisasi politik dan penegakan hak asasi tetapi itu tidak dengan mudah menuntaskan persoalan kekerasan atau militerisme di Indonesia.
Penggunaan pasangan meskipun...tetapi pada kalimat tersebut akan menimbulkan kerancuan pikiran. Kata meskipun menyatakan ‘alahan’, sedangkan kata tetapi menyatakan ‘perlawanan’. Penggabungan kedua kata penghubung itu dalam satu kalimat tentulah menimbulkan hubungan pikiran yang tidak logis. Perbaikan kalimat tersebut adalah sebagai berikut.
Presiden punya agenda besar soal demiliterisasi politik dan penegakan hak asasi tetapi itu tidak dengan mudah menuntaskan persoalan kekerasan atau militerisme di Indonesia.

Meskipun presiden punya agenda besar soal demiliterisasi politik dan penegakan hak asasi, itu tidak dengan mudah menuntaskan persoalan kekerasan atau militerisme di Indonesia.
Contoh lain kalimat yang tidak nalar:
1. Iring-iringan jenazah itu berjalan menuju tempat pemakaman.
1. Minuman ini bisa menghilangkan sariawan, panas dalam, hidung tersumbat dan bibir pecah-pecah.
2. Dokter berusaha keras menyembuhkan penyakit pasiennya walaupun tampaknya usaha itu akan sia-sia.
3. Massa melempari batu rumah itu.
4. Yang sudah selesai mengerjakan soal harap dikumpulkan.
5. Persoalan itu ingin saya selesaikan sekarang juga.
6. Karena sering tidak masuk sekolah, kepala SMA itu terpaksa mengeluarkan siswa tersebut dari sekolahnya.
7. Penyerang andalan Persib Bandung, Sutiono, mengecoh gawang Persebaya yang dijaga M. Afif dan menciptakan gol tunggal untuk timnya.
8. Enam remaja tanggung yang menjadi provokator penyerangan berhasil ditangkap penduduk.
9. Ia juga memastikan, polisi telah menangkap orang yang salah.

Perbaikan:
Ketidaknalaran pada kalimat (1) terletak pada frasa iring-iringan jenazah. Jenazah tidak bisa berjalan beriring-iringan. Tentu yang dimaksud adalah pengantar jenazah atau pelayat. Perbaikannya adalah sebagai berikut.
1a. Iring-iringan pengantar jenazah itu berjalan menuju tempat pemakaman.

Pada kalimat (2) yang dihilangkan ialah sariawan dan panas dalam. Adapun hidung tersumbat dan bibir pecah-pecah bukan untuk dihilangkan, melainkan disembuhkan. Perbaikan kalimat (2) adalah sebagai berikut.
2a. Minuman ini bisa menghilangkan sariawan, panas dalam, dan mengobati hidung tersumbat dan bibir pecah-pecah.
Pada kalimat (3) tentu yang dimaksud oleh penulisnya adalah menyembuhkan pasien, bukan menyembuhkan penyakit, sehingga kalimat tersebut menjadi:
3a. Dokter berusaha keras menyembuhkan pasiennya walaupun tampaknya usaha itu akan sia-sia.
(3b) Dokter berusaha keras membasmi penyakit pasiennya walaupun tampaknya usaha itu akan sia-sia.
Pada kalimat (4) perhatikan frasa melempari batu rumah. Kalau dikatakan melempari batu, yang menjadi obyek kerja melempar itu ialah batu; padahal, bukan itu yang dimaksud. Tentu, yang dimaksud penulis kalimat tersebut adalah rumah yang dilempari batu. Dengan demikian, kalimat tersebut bisa diperbaiki sebagai berikut.
(4a) Massa melempari rumah itu dengan batu.
Kalimat (5) tidak logis dilihat dari pertalian antara makna dan fungsi kelompok kata yang sudah selesai mengerjakan soal sebagai subyek dengan kelompok kata harap dikumpulkan. Sesuai dengan fungsi dan bentuk kalimat yang dilekatinya, yaitu kalimat pasif, maka subyek tersebut adalah subyek penderita atau subyek yang menjadi sasaran perbuatan yang dinyatakan dalam predikatnya. Berdasarkan itu pula, maka yang sudah selesai mengerjakan soal lah yang dikumpulkan. Padahal, yang dimaksudkan adalah pekerjaannyalah yang dikumpulkan. Dengan demikian, maka bentuk kalimat logisnya adalah:
(5a) Yang sudah selesai mengerjakan soal harap mengumpulkan hasil pekerjaannya.
(5b) Pekerjaan yang sudah selesai harap dikumpulkan.
Ketidaklogisan kalimat (6) terletak pada pertalian antara makna dan fungsi kata persoalan itu dan ingin saya selesaikan. Siapakah yang mempunyai keinginan untuk selesai? Persoalan atau saya? Dilihat dari makna leksikalnya, maka saya lah yang mempunyai keinginan, bukan persoalan. Karena itulah, kalimat (6) seharusnya berbunyi:
(6a) Saya ingin menyelesaikan persoalan itu sekarang juga.
(6b) Persoalan itu akan saya selesaikan sekarang juga.
Subyek anak kalimat pada kalimat (7) tidak ada, sementara subyek induk kalimatnya adalah kepala SMA. Jadi, yang sering tidak masuk sekolah dalam kalimat itu adalah kepala SMA. Menurut kaidah bahasa Indonesia, jika dalam anak kalimat tidak terdapat subyek, subyeknya sama dengan subyek induk kalimat. Perbaikan kalimat (7) adalah sebagai berikut.
(7a) Karena sering tidak masuk sekolah, siswa tersebut terpaksa dikeluarkan dari sekolahnya oleh kepala SMA tersebut.
Pada kalimat (8) terdapat kata mengecoh yang artinya ‘menipu’ atau ‘memperdayakan’. Gawang adalah benda mati yang tidak dapat dikecoh. Yang dikecoh oleh Sutiono, penyerang andalan Persib Bandung itu, bukan gawang melainkan penjaga gawangnya, M. Afif. Jadi, kalimat di atas itu harus diubah susunan katanya menjadi:
(8a) Penyerang andalan Persib Bandung, Sutiono, mengecoh penjaga gawang Persebaya, M. Afif, dan menciptakan gol tunggal untuk timnya.
Ketidaklogisan yang terdapat pada kalimat (9) terletak pada pertalian makna enam remaja tanggung yang menjadi provokator penyerangan dengan makna berhasil ditangkap penduduk. Betulkah enam remaja tanggung yang menjadi provokator penyerangan merasa berhasil ditangkap penduduk? Tentu tidak. Tertangkapnya enam remaja tanggung yang menjadi provokator penyerangan tersebut bukanlah suatu keberhasilan bagi enam remaja tanggung, melainkan suatu keberhasilan bagi penduduk yang memang berusaha menangkapnya. Sehubungan dengan itu, maka bentuk kalimat logisnya adalah:
(9a) Penduduk berhasil menangkap enam remaja tanggung yang menjadi provokator penyerangan.
(9b) Enam remaja tanggung yang menjadi provokator penyerangan bisa ditangkap penduduk.
(9c) Enam remaja tanggung yang menjadi provokator penyerangan telah ditangkap penduduk.
Pada kalimat (10), terdapat keterangan orang yang salah yang bisa menimbulkan salah penafsiran. Kalimat tersebut bisa bermakna polisi menangkap orang yang berbuat salah, atau polisi melakukan kesalahan dalam menangkap orang. Jika yang dimaksud adalah polisi yang melakukan kesalahan, kalimat (10) diperbaiki sebagai berikut.
(10a) Ia juga memastikan, polisi telah salah menangkap orang.
(10b) Ia juga memastikan, polisi salah tangkap.
Sumber : Majala Semanggi

Baca Selengkapnya......

Bahasa Yang Baik dan Benar, Bagaimana Ya!

“Apa dan bagaimanakah wujud bahasa Indonesia yang baik dan benar itu?".
Bahasa yang Baik Bahasa Indonesia yang baik adalah bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan norma kemasyarakatan yang berlaku. Misalnya, dalam situasi santai dan akrab, seperti di warung kopi, di pasar, di tempat arisan, dan di lapangan sepak bola hendaklah digunakan bahasa Indonesia yang santai dan akrab yang tidak terlalu terikat oleh patokan. Dalam situasi resmi dan formal, seperti dalam kuliah, dalam seminar, dalam sidang DPR, dan dalam pidato kenegaraan hendaklah
digunakan bahasa Indonesia yang resmi dan formal, yang selalu memperhatikan norma bahasa

Bahasa yang Benar

Bahasa Indonesia yang benar adalah bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan aturan atau kaidah bahas Indoneia yang berlaku. Kaidah bahasa Indonesia itu meliputi kaidah ejaan, kaidah pembentukan kata, kaidah penyusunan kalimat, kaidah penyusunan paragraf, dan kaidah penataan penalaran. Jika kaidah ejaan digunakan dengan cermat, kaidah pembentukan kata ditaati dengan konsisten, pemakaian bahasa Indonesia dikatakan benar. Sebaliknya, jika kaidah-kaidah bahasa itu kurang ditaati, pemakaian bahasa tersebut dianggap
tidak benar/tidak baku.
Oleh karena itu, kaidah yang mengatur pemakaian bahasa itu meliputi kaidah pembentukan kata, pemilihan kata, penyusunan kalimat, pembentukan paragraf, pentaan penalran, serta penrapan ejaan yang disempurnakan.Kaidah-kaidah itu diungkapka lebih lanjut pada bagian lain, dengan dilengkapi contoh yang salah dan contoh yang benar.

Bahasa yang Baik dan Benar

Bahasa Indonesia yang baik dan benar adaah bahasa Indonesia yang digunakan sesusai dengan norma kemasyarakatan yan berlaku dan sesuai dengan
kaidah-kaidah bahasa Indonesia.
Jika bahasa diibaratkan pakaian, kita akan menggunakan pakaian renang pada saat akan berenang di kolam renang sambil membimbing anak-anak belajar berenang. Akan tetapi, tentu kit akan mengenakan pakaian yang disetrika rapi, sepatu yang mengkilat, dan seorang laki-laki mungkin akan menambahkan dasi yang bagus pada saat ia menghadiri suatu pertemuan resmi, pada saat menghadiri pesta perkawinan rekan sejawat, aau pada saat menghadiri sidang DPR.
Akan sangat ganjil bukan, jika pakaian yang disetrika, sepatu mengkilap, dasi, dan sebagainya itu digunakan untuk berenang. Demikian juga kita akan dinilai sebagai orang yang kurang adab jika menghadiri acara dengar pendapat di DPR dengan pakaian renang karena di sana ada ketentuan yang sudah disepakati bahwa siapa pun yang akan menghadiri acara resmi di DPR harus berpakaian rapi. Barangkali kita masih ingat kasus seorang pengusaha sukses, yang oleh petugas protokol ditolak menghadiri acara dengar pendapat di DPR karena pengusaha yang "nyentrik" itu tidak menggunakan pakian rapi.
Kalau contoh itu dianalogikan dengan pemakaian bahasa, betapa ganjilnya percakapan seorang suami dengan istrinya jika berlangsung seperti berikut:
Suami: "Bu, bolehkan Bapak bertanya, apakah Ibu sudah menyiapakan hidangan untuk makan siang hari ini?"
Istri : "Ya tentu saja. Saya sudah masak nasi lengkap dengan sayur kesenanganBapak, dan sekarang silakan Bapak menikmati hidangan itu. Silakan Bapak menikmati hidangan yang sudah disiapkan".
Suami: "Mari Bapak cicipi makanan ini. Oh, menurut hemat Bapak, seandainya Ibu menambahkan sedikit garam ke dalam sayur ini, pasti sayur tersebut akan lebih lezat."
Istri : "Mudah-mudahan pada kesempaan lain Ibudapat membuat sayur yang lebih enak sesuai dnegan saran Bapak."
Sebaliknya, bagaimana pendapat Anda jika seorang mahasiswa (pembicara) bertanya kepada seorang dosen (pendenagar) tentang materi kuliah yang diberikan dosen (objek), pada saat kuliah (waktu), di kampus (tempat), dalam situasi belajar-mengjar (resmi) sebagai berikiut: "Maaf Mas, gue kepengen usul, coba jelasin dulu dong garis besar kuliah kita, apakah sudah sesuai kurikulum universitas kita?"
Kedua contoh rekaan itu dapat dikatakan tidak tepat. Contoh pertama sangat menggelikan karena pada situasi santai digunakan bahasa yang resmi sehingga terasa kaku; kasus kedua juga sagat tidak tepat karena pada situasi formal digunkan kata-kata dialek dan struktur yang tidak baku (ditetak miring) sehingga mirip percakapan di warung kopi. Kedua contohitu tidak baik dan tidak benar karena bahasa yang digunakan tidak seuai dengan situasi pemakaian, lagi pula tidak sesuai dengan kaidah bahasa.
Begitu pula dengan pemakaian lafal daerah, seprti lafal bahasa Jawa, Sunda, Bali, Batak, dan Banjar dalam bahasa Indonesia pada situasi resmi dan formal sebaiknya dikurangi.
Kata memuaskan diucapkan (memusaken); pendidikan yang dilafalkan (pendidi'an) bukan lafal bahasa Indonesia. Kata kakak yang dilafalkan (kakak?); kata mie dilafalkan (me) tidak cocok dengan lafal bahasa Indonesia.
Pemakaian lafal asing sama saja salahnya dengan pemakaian lafal daerah. Ada orang yang sudah terbiasa mengucakan kata logis dan sosiologi menajdi (lohis) dan (sosiolohi). Ada lagi yang melafalkan kata sukses menjadi (sakses); produk menjadi (prodak); dan sebagainya.
Dalam sebuah papan nama tertulis, Dana Proyek ini berasal dari dana yang di himpun dari pajak yang anda bayar, imbuhan di pada kata di himpun ditulis terpisah, padahal seharus serangkai yakni dihimpun. Sapaan anda seharusnya diawali dengan huruf besar; Anda.
Pemakaian kata daripada dalam kalimat, Saya tahu persis daerah ini merupakan basis daripada PKI tidak tepat. Ungkapan basis daripada PKI termasuk ungkapan yang menyatakan milik tidak perlu menggunakan daripada. Begitu juga dalam kepemilikikan yang lain, seperti Pemimpin daripada PLO, ketua dairpada KUD, pintu daripada rumah dan seterusnya.
Dalam bahasa Indonesia daripada digunakan dalam perbandingan, seperti Sikap Pemimpim PLO lebih keras daripada sikap Presiden Mesir dalam menghadapi Israel

Baca Selengkapnya......

Selasa, 06 Mei 2008

Maha Luas Ampunan Allah

Dalam sebuah hadits shahih, Rasulullah s.a.w. bersabda, "Allah Yang Maha Tinggi berfirman: "Wahai anak Adam, sesungguhnya jika kamu berdoa kepada-Ku dan mengharapkan-Ku maka Aku akan mengampunimu atas semua dosa yang kamu lakukan, dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, andaikata
dosa-dosamu itu sampai ke puncak langit kemudian kamu meminta ampunan
kepada-Ku niscaya Aku ampuni dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam,
seandainya kamu datang kepada-Ku dengan dosa yang besamya seisi bumi
seluruhnya, kemudian datang menemui-Ku dan tidak menyekutukan Aku dengan
yang lain niscaya Aku akan datang kepadamu dengan ampunan yang besamya
seisi bumi seluruhnya."
Dalam sebuah hadits shahih yang lain Rasulullah bersabda,
"Sesungguhnya Allah membentangkan tangan-Nya pada malam hari agar orangorang
yang melakukan dosa pada siang hari bertobat dan Dia membentangkan
tangan-Nya di siang hari agar orang yang melakukan kesalahan di malam hari
bertobat, hingga nanti ketika matahari terbit dari arah barat."
Dalam sebuah hadits qudsi disebutkan: "Wahai hamba-hamba-Ku,
sesungguhnya kalian melakukan dosa di malam hari, sedangkan Aku mengampuni
semua dosa. Maka, mmtalah kalian semua ampunan kepada-Ku, niscaya Aku
akan mengampuni kalian."
Dalam sebuah hadits shahih yang lain disebutkan: "Demi Dzat yang
jiwaku ada di tangan-Nya. Seandainya kalian tidak melakukan dosa niscaya Allah
akan menghilangkan kalian, dan akan mendatangkan kaum yang lain yang
melakukan dosa-dosa namun memohon ampunan kepada Allah, yang kemudian
Dia akan mengampuni mereka."
Juga disebutkan dalam hadits shahih yang lain: "Kalian semua adalah
orang-orang yang sering melakukan kesalahan, dan sebaik-baik orang yang
melakukan kesalahan adalah orang yang bertobat.".

Baca Selengkapnya......

Ikhwan.. oh...ikhwan...

Terlihat menggunakan kemeja biru tua lengan pendek. Rambut disisir rapi. Layaknya mau pergi kondangan atau menemui sang kekasih??? Sekilas ia seperti pemuda pada umumnya. Tidak ada yang mengetahui bahwa ia sementara menyelesaikan studynya di sebuah universitas ternama dan mengambil jurusan yang akan menjadikannya seorang pendakwah

Yah…… ia seperi biasanya sedang asyik dengan dunia mayanyaTidak ada yang menyangka dan mengetahui bahwa ia sedang menjalin sebuah hubungan dengan seorang akhwat. Awalnya memang hanya pertemanan biasa. Hingga akhirnya Allah memberikan nikmat dan anugerah yang begitu besar diantara ikhwan dan akhwat ini. Yaitu sebuah rasa cinta dan saying, yang insya Allah dengan niat yang tulus karena Allah. Si akhwat mulai sadar, dibalik angkuh dan sombongnya raut wajah sang ikhwan, tersimpan kemanjaan dan sifat yang selalu membuat sang akhwat takut kehilangan sosok sang ikhwan. Kian hari, akhwat bisa membawa wajah ceria di muka ikhwan
Setelah diteliti, ternyata senyum dari ikhwan itu sangat menarik. Senyum yang dijuluki “Senyum yang meruntuhkan dinding hati setiap bidadari”. Maka makin banyak hal yang ada di diri ikhwan yang membuat si akhwat tidak bisa melupakan dan tidak ingin melepaskan cinta si ikhwan. Cinta….. akhi…terlalu rumit menceritakan segalanya dalam lembaran kertas. Mungkin kisah-kisah ikhwan dan akhwat ini tidak pernah akan berakhir. Ataukah mungkin telash berakhir saat keduanya mulai menjauh demi kebaikan bersama. Yah….. mereka memilih untuk menjalankan syari’at Islam.
Terlalu rumit menceritakan segala hal disini. Semua rasa telah tertumpah saat harus mengingatmu. Saat malam mulai dating, ingin rasanya berbagi semua rasa. Sat si akhwat merasa membutuhkan sebuah penopang. Tapi akhwat tau, ikhwan tidak menginginkan akwat yang lemah, tapi akhwat yang kuat, tegar, dan yang bisa mendampingi diri ikhwan. Akhwat gak sempurna untuk ikhwan, tapi akan berusaha untuk menyempurnakan diri ikhwan.
Khayal tentang ikhwanku
Menggenakan baju koko, kopiah, dan celana panjang. Senyum manis terukir indah dibibir sang ikhwan. Di saksikan sang alam raya yang tak hentinya bertasbih memuja kebesaran Illahi. Disini….. ditempat yang menyatukan seorang ikhwan dan akhwat, ikhwan pun berkata pada sang akhwat “Kupilih engkau untuk menyempurnakan setengah agamaku. Jadilah engkau bidadari dalam hatiku”. Kupinang engkau dengan Al-Qur’an
adapted : form new bie site.

Baca Selengkapnya......

Chatting Islami ???

Islam membolehkan adanya adanya interaksi antara pria dan wanita untuk melaksanakan berbagai taklif hukum dan segala aktivitas yang harus mereka lakukan. Meskipun demikian, Islam sangat berhati-hati menjaga masalah ini. Oleh karena itulah, Islam melarang segala sesuatu yang dapat mendorong terjadinya hubungan yang bersifat seksual yang tidak disyariatkan.

Islam melarang siapa pun, baik wanita maupun prianya, keluar dari sistem Islam yang khas dalam mengatur hubungan lawan jenis. Larangan dalam persoalan ini demikian tegas. Atas dasar itu, Islam menetapkan sifat ‘iffah (menjaga kehormatan) sebagai suatu kewajiban. Islam pun menetapkan setiap metode, cara, maupun sarana yang dapat menjaga kemuliaan dan akhlak terpuji sebagai sesuatu yang juga wajib dilaksanakan; sebagaimana kaidah ushul menyatakan:
مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Suatu kewajiban yang tidak akan sempurna kecuali dengan adanya sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu pun hukumnya adalah wajib.
Apakah termasuk khalwat?
Laki-laki diharamkan berkhalwat dengan perempuan. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi :
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِإِمْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ
Tidak diperbolehkan seorang pria dan wanita berkhalwat, kecuali jika wanita itu disertai mahram-nya.
Rasulullah saw. telah bersabda:
Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaklah tidak melakukan khalwat dengan seorang wanita yang tidak disertai dengan mahram-nya, karena sesungguhnya yang ketiganya adalah setan.
Khalwat maknanya adalah berkumpulnya seorang pria dan seorang wanita di suatu tempat yang tidak memberikan kemungkinan orang lain untuk bergabung dengan keduanya, kecuali dengan izin keduanya. Dengan demikian, khalwat adalah berkumpulnya dua orang dengan menyendiri sehingga tidak ada orang lain bersama keduanya (Taqiyuddin an Nabhani dalam Nidzamul Ijtimai fil Islam)
Ada kesamaan sifat antara khalwat dengan sms-chatting, yaitu : hanya berdua, serta tidak ada orang lain yang menyertai. Akan tetapi, ada perbedaan yang prinsip, yaitu sms-chatting tidak berada dalam satu tempat. Oleh karena itu komunikasi via sms, program chatting, email, dan telepon tidak bisa dimasukkan dalam kategori khalwat. Otomatis, kita tidak bisa mengharamkan sms-chatting dengan dalil haramnya berkhalwat.
Lantas, apakah sms, chatting, email, dan telepon antara laki-laki dan perempuan diperbolehkan? Hal itu tergantung isi dari komunikasi itu. Jika isinya adalah dalam perkara yang diperbolehkan syara’, maka boleh. Akan tetapi, jika isinya adalah perkara yang haram, misalnya janjian kencan, apel malam minggu, dan yang sejenisnya (yang aktivitas tersebut tergolong haram) maka haram.
Hal ini sejalan dengan kaidah :
al-Washîlah ilâ al-harâm muharramah
Sarana yang dapat mengantarkan pada sesuatu yang haram adalah haram.
Jika sms itu pasti mengarah kepada sesuatu yang haram, maka sms itu pun haram. Kata pasti kami beri garis bawah untuk menegaskan bahwa hal itu memang diduga kuat atau pasti akan menuju kepada keharaman. Keharaman itu pun bersumber dari nash, bukan akal.
Pengungkapan perasaan cinta dan sayang antara laki-laki dan perempuan yang tujuannya untuk bersenang-senang haruslah dalam kerangka pernikahan. Khitbah apalagi baru proses akan khitbah belumlah sampai pada pernikahan. Oleh karena itu, pernyataan cinta dan sayang belum saatnya dilakukan, walaupun hanya via sms. Akan tetapi, jika dalam urusan persiapan khitbah ataupun persiapan nikah anda mengirim sms kepada perempuan yang akan dikhitbah, itu boleh. Tetapi sebatas urusan itu saja, jangan sampai melebar kemana-mana seperti mengumbar sms cinta dan sayang.

Baca Selengkapnya......